Distrikberita- Oknum anggota Polres Tebo, berinisial RDS dilaporkan ke Polda Jambi usai diduga melakukan pencabulan kepada teman wanitanya.
Oknum anggota Polisi berpangkat Brigadir Dua (Bripda) tersebut, dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan pidana. Korban diketahui berinisial ANS (21), seorang Mahasiswi di Kota Jambi.
Kuasa Hukum Korban, Wisnu Eka Saputra menyatakan bahwa pertemuan korban dan terduga pelaku berawal dari media sosial Instagram di akhir tahun 2022. Dari perkenalan tersebut, korban bertemu untuk menonton Bioskop. Hubungan keduanya makin intens dan pelaku kemudian menawarkan korban untuk bekerja sebagai Honorer di Mapolres Tebo.
“Korban kemudian sempat ke Kabupaten Tebo dan kembali bertemu dengan terduga pelaku selama beberapa hari di sana,” Ungkap Wisnu.
Pada bulan Mei 2023, sekira tanggal 27 korban kembali ke Tebo. Korban yang berprasangka baik, kemudian mau untuk diajak ketemu di salah satu Hotel di Kabupaten Tebo.
Malam harinya, terduga pelaku minum minuman keras di kamar hotel. Sementara korban, hanya main Handphone tidak jauh dari terduga pelaku. Namun, terduga pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Diduga pelaku terpengaruh minuman keras atau dalam keadaan mabuk, namun malam itu karena korban melawan pelaku tidak jadi menjalankan aksinya,” tambahnya.
Namun pada pagi harinya, setelah sarapan pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban yang kalah tenaga akhirnya dicabuli oleh pelaku.
Dari kejadian tersebut, korban sempat beberapa kali meminta pertanggungjawaban kepada pelaku bahkan dengan datang ke Mapolres Tebo namun korban malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari terduga pelaku.
“Karena melihat terduga pelaku tidak ada itikad baik untuk bertanggungjawab, maka korban melaporkan kasus ini ke Mapolda Jambi,” pungkasnya.
Korban dan Kuasa Hukumnya berharap agar Polda Jambi dapat menindalanjuti kasus ini dan terduga pelaku dapat dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya.