Seorang siswa SD ( Sekolah Dasar ) menjadi korban bullying atau perundungan di Simalungun, kecamatan Dolok Saribu, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (15/04/2024)
polisi menetapkan pelajar kelas 6 SD (Sekolah Dasar) JMS (14) sebagai pelaku perundungan terhadap RPS(12), karna masih dibawah umur, pelaku tidak di tahan
AKBP Choky Sentosa Meilala, Kapolres Simalungun Mengatakan peristiwa ini terjadi pada jumat, 15 Maret 2024 di lapangan sekolah SD Negeri di Kecamatan Dolok
“Kejadian Bermula Saat Korban RPS Masuk untuk mengikuti kegiatan les atau kursus kenaikan kelas, sekira pukul 14:30 WIB semua murid istirahat, lalu GH Teman sebangkunya menarik sendal korban dan membuang sandal korban keluar ruang kelas.” Ucap Choky, Minggu (21/04/2024)
Nah, saat itu terjadi bully dengan diawali dari teman sebangku korban berinsial GH mengambil sendal RPS dan membuang ke luar kelas.
Melihat hal itu, RPS marah dan membanting buku GH. Kemudian, GH meminta ganti buku yang dibuang korban. Keduanya sempat cekcok mulut di depan kelas.
Tiba-tiba, JMS datang langsung menendang korban dari belakang hingga tersungkur. Kemudian, guru yang melihat langsung melerainya. Namun, siswa yang lain membawa handphone merekam hingga tersebar di media sosial dan menjadi viral.