DISTRIKBERITA.COM|Mantan anggota Polri Aiptu DE secara resmi laporkan Oknum anggota Subdit Wabprof Bid Propam Polda Sumut, Bripka Bobi Syahrilatas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang, Mapolda Sumatera Utara (02/04/2024).
Informasi yang diperoleh Distrikberita.com DE sudah di mapolda untuk memberikan laporan, dalam LP bernomor : LP/B/411/IV/2024/SPKT/POLDA SUMUT
Aiptu DE mengatakan telah menyampaikan alat bukti berupa rekaman percakapan antara dirinya dengan Bripka Bobi Syahril kepada Timsus Subdit Paminal Bid Propam Polda Sumut.
“Semalam aku sudah dipanggil oleh Timsus Paminal untuk memberikan keterangan terkait viralnya pemberitaan di media massa. Bukti rekaman percakapan juga sudah ku serahkan ke Timsus,” Ungkap nya
Aiptu DE menambahkan, dirinya akan menunggu proses penyelidikan perkara yang telah dilaporkannya itu. Jika nantinya perkara tersebut masih juga mengambang, maka dirinya akan membuat laporan resmi ke Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Bid Propam Poldasu serta ke Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri, untuk menguak kenakalan oknum Subdit Wabprof Bid Propam tersebut.
“Sudah ku laporkan, ya. Aku tinggal menunggu proses perkara. Jika di Polda Sumut tidak ditemukan titik terang, maka aku akan buat laporan ke Yanduan serta Divpropam Mabes Polri. Bukankah keadilan harus ditegakkan,” ucapnya
Diketahui bahwa mantan anggota satuan polrestabes medan Aiptu Dudi Efni Pada Juni 2021, ia bersama 4 rekannya terlibat kasus penggelapan uang 650 juta milik bandar narkoba.
Anggota Subdit Wabprof Bid Propam Polda Sumut, Bripka Bobi Syahrilatas adalah oknum pemeriksa kasus aiptu DE meminta uang sebesar 40 juta rupiah untuk meminimalisir hukuman DE hukuman 2 tahun dan tidak terkena PTDH
Aiptu DE mengatakan bahwa benar dirinya ada memberikan uang senilai Rp 40 Juta melalui adiknya Rahmad untuk pengurusan kasusnya agar lancar dan dirinya tidak di PTDH atau agar putusan mutasi pungsi 2 tahun namun berbarbanding terbalik dengan kejadian yang sebenarnya yaitu mutasi fungsi 5 tahun dan di PTDH