Konflik antara Palestina dan Israel selalu dikaitkan sebagai konflik agama oleh masyarakat, masyarakat menganggap bahwa konflik tersebut terjadi antar agama Islam vs Yahudi. Perseteruan antara Palestina dan Israel merupakan perkara yang kompleks dan majemuk yang tidak dapat secara sederhana direduksi menjadi kepercayaan agama, meskipun agama memainkan peran penting dalam konteks keseluruhan akan tetapi perlu dipahami bahwa perseteruan berakar pada faktor-faktor historis, politik, sosial, serta teritorial, menjadikannya kontroversi nuansa dan berkelanjutan penting maka dari itu penting untuk ditekankan bahwa permasalahan tidak semata-mata tentang agama saja. Bermula dari perselisihan teritorial ihwal tanah, sumber daya, serta kemerdekaan. Konflik ini mempunyai akarnya pada akhir abad ke-19 serta awal abad ke-20, ketika imigran Yahudi mulai kembali ke wilayah itu, lalu berasal dari kekaisaran ottoman dan di bawah mandat Inggris dengan tujuan membentuk tanah air Yahudi. Gerakan ini dikenal sebagai zionisme.
Perseteruan Palestina dan Israel telah berevolusi ketika menggunakan perubahan keadaan serta perubahan dinamika. Konfrontasi politik, perbatasan, kekhawatiran keamanan, dan faktor-faktor lain sudah dihasut oleh gosip dan isu semata-mata hanya perseteruan agama saja. Permasalahan ini ditandai dengan perundingan politik, masalah ekonomi, dan ciri-ciri nasional yang bersaing sama dan mirip dengan disparitas kepercayaan agama. Sangat penting untuk mengakui sifat majemuk konflik ini serta bekerja menuju penyelesaian komprehensif yang memberikan dan menjaga hak-hak dan kewajiban yang legal dari Palestina dan Israel. Dengan mengakui kompleksitas situasi adalah langkah pertama untuk menemukan solusi yang berkelanjutan dan adil yang bisa membawa perdamaian serta stabilitas ke wilayah ini.
Seluruh manusia mempunyai hak asasi manusia bukan sebab hadiah yang diberikan kepadanya oleh masyarakat ataupun yang bersumber pada hukum positif yang berlaku, namun karena mereka adalah seorang insan. Pelanggaran hak asasi insan apabila dilakukan oleh siapa pun maka akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan apa yang diambil. Pelanggaran hak asasi yang dilakukan negara Israel terhadap Palestina adalah suatu pengambilan hak orang lain, terutama hak untuk hidup dan hidup aman. Meskipun terdapat hukum internasional yang merujuk pada ketentuan hak asasi manusia yang diatur dalam DUHAM tentang kebebasan mendasar oleh hak-hak sipil pada Pasal 3–19. Pasal tersebut mengatur tentang hak untuk hayati dalam kebebasan serta keselamatan diri, hal tersebut juga sudah disepakati dan menjadi sumber acuan untuk menjalankan hubungan internasional, namun ironisnya bencana humanisme masih terjadi. Israel dan Palestina sudah lama berkonflik bahkan serangan yang dilakukan oleh Israel sudah banyak sekali merusak dan menghancurkan tempat tinggal, kawasan ibadah, dan tempat kerja PBB yang dipergunakan untuk lembaga donasi. Israel telah mengambil hak-hak yang dimiliki oleh warga sipil Palestina. Israel juga telah melanggar Hak Asasi Manusia yang telah berlangsung usang serta terus menerus seperti penderitaan yang terjadi pada masyarakat Palestina yang diambil hak asasi kemanusiaannya oleh penjajahan Zionis Israel.
Jadi, perseteruan yang dilakukan oleh Israel tidak harus selalu dikaitkan dengan konflik agama saja melainkan konflik dari luar dan konflik yang terjadi pada sebelum-sebelumnya. Israel telah mengambil hak-hak yang dimiliki oleh warga Palestina dan para pembela Hak Asasi Manusia Internasional di berbagai dunia mengatakan bahwa perlakuan Israel terhadap Palestina ini merupakan perlakuan kejahatan perang. Dalam hal ini PBB juga mengatakan bahwa blockade Israel terhadap Palestina merupakan kejahatan perang dan sudah melanggar hak-hak kemanusiaan.
Penulis : Umi Ubaidah, Budi Ardianto, S.H, M.H