Anggota DPRD Kabupaten Batanghari Komisi II melakukan peninjauan lokasi konflik masyarakat Desa Kuap dengan PT WKS
Proses penyelesaian konflik adalah lanjutan dari tahapan RDP DPRD Kabupaten Batang Hari dimana salah satu poin pada rapat tersebut DPRD BAtahari Masyarakat dan pihak PT WKS bersepakat untuk Melakukan peninjauan langsung ke tempat titik titik yang menjadi sumber konflik .
Setidaknya dalam kegiatan peninjauan langsung yang di lakukan, terdapat tiga RT yang menjadi titik fokus yaitu, RT 5, 6 dan 7. titik – titik yang menjadi sumber konflik adalah batasan – batasan yang di nilai merugikan masyarakat desa Kuap yang sekaligus masyarakat asli wilayah tersebut. PT WKS diduga melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat.
Salah satu warga Desa Kuap mengatakan saat dia menyadap karet orang dari pihak PT WKS datang menggarap tanah milik warga, dan mereka pihak PT WKS hanya memberi 2 pilihan bermitra atau menerima kompensasi
“ketika saya mau keladang sadap karet, ternyata ladang saya sudah diterobos kemudian saya dipaksa bermitra atau menerima kompensasi” Ungkap salah satu warga
Sumber konflik bermula di saat batas – batas yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak untuk dijadikan lokasi pembagi antara lahan masyarakat dan lahan PT. Diduga pihak PT WKS melanggar batas awal yang sudah menjadi acuan lahan antara lahan milik masyarakat dan lahan PT. Parit gajah ( Parit Pembatas) yang awalnya berada di tengah – tengah lahan kedua belah pihak, di timbun dan di keruk kembali oleh PT WKS melewati lahan milik warga.
kejadian penyerobotan Ini sudah berlangsung sejak 2024, pihak WKS bersikukuh mereka memiliki izin yang jelas terhadap tanah yang sedang mereka garap, di sisi lain warga desa kuap juga memiliki dokumen (surat tanah) resmi dari pemerintah.
Mawardhi Harahap anggota DPRD Kabupaten Batanghari mengatakan bahwa pada kunjungan ini memutuskan bahwa akan kembali digelar Uji Pembuktian lahan kepemilikan di DPRD Kabupaten Batanghari pada tanggal 24 Februari 2025 mendatang.