DISTRIKBERITA.COM|Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan pada Pemilu 2024 merupakan alat bantu penghitungan suara, bukan alat penentu hasil penghitungan suara. Pernyataan Idham tersebut, merespons penolakan penggunaan Sirekap dari berbagai kalangan. Dasar penghitungan suara yang menjadi acuan, adalah rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang sesuai UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Proses penghitungan ini masih berjalan.
Proses penghitungan suara secara manual dimulai dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), kemudian KPU Kab/Kota, KPU Provinsi, sampai dengan KPU RI. Pada penghitungan di tingkat kecamatan, PPK akan membuka formulir C, yang diambil dari kotak suara tersegel per TPS yang dilaksanakan secara terbuka; dihadiri saksi, panitia pengawas dan pemantau terdaftar.
Idham mengatakan, tantangan penggunaan Sirekap adalah jangakauan sinyal internet yang tidak merata di setiap daerah. Selain itu, pemanfaatan Sirekap juga melibatkan banyak orang.
“Lokasinya (TPS) tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Mianangas sampai Pulau Rote. Kita ketahui juga kualitas jaringan internet belum tentu kualitasnya sama dengan di Jakarta,” pungkasnya.
Di tingkat kecamatan, rekapitulasi dijadwalkan berakhir 2 Maret 2024. Bersamaan dengan proses di tingkat kecamatan, rekapitulasi tingkat KPU kabupaten/kota dimulai 17 Februari-5 Maret 2024. Rekapitulasi jenjang provinsi berlangsung dari 19 Februari-10 Maret, dan terakhir di tingkat nasional mulai 22 Februari-20 Maret 2024. Perolehan suara yang ditampilkan web KPU pemilu2024.kpu.go.id berasal dari Sirekap.