DISTRIKBERITA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mempublikasikan riwayat hidup capres-cawapres. Langkah ini sebagai bentuk dari keterbukaan informasi.
Namun kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, di Bali hari ini, untuk menyiarkan daftar riwayat hidup termasuk riwayat kesehatan,
“Saya sangat yakin karena beliau adalah tokoh nasional, tokoh bangsa, tokoh terbaik, dari Indonesia pasangan capres-cawapres ini maka saya yakin mereka akan mengizinkan itu,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).
KPU perlu mendapat izin dari para calon. Jika tidak diizinkan, KPU pun tidak berhak mempublikasikannya. Para capres-cawapres mendapat kesempatan mendaftar di KPU pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
“Nanti di rentang waktu tanggal 19-25 Oktober 2023 di mana bakal pasangan capres-cawapres mendaftarkan diri setelah kami terima dokumennya, setelah kami cek kelengkapan administrasinya, maka kami akan segera mempublikasikan itu (daftar riwayat hidup) dan itu tentunya harus mendapatkan persetujuan,” ungkap Idham Holik.