BREAKING NEWSOPINIPENDIDIKAN

Korupsi Rp300 Triliun: Jangan Biarkan Hukum Dikangkangi!

×

Korupsi Rp300 Triliun: Jangan Biarkan Hukum Dikangkangi!

Sebarkan artikel ini

PKasus korupsi besar senilai Rp300 triliun yang mengguncang Indonesia akhirnya mencapai babak akhir di pengadilan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa utama, seorang pejabat tinggi di sebuah instansi pemerintah. Keputusan ini sangat menuai kontroversi di tengah masyarakat, yang mempertanyakan rasa keadilan dari putusan tersebut.

 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang, pencucian uang, dan penggelapan dana publik. Namun sangat disayangkan, hukuman yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan, mengingat besarnya kerugian negara akibat tindakan terdakwa. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

 

Ketua majelis hakim, dalam pembacaan vonisnya, menyebut beberapa faktor yang meringankan terdakwa, seperti pengakuan bersalah, permohonan maaf kepada publik, dan kesediaan mengembalikan sebagian kecil dari kerugian negara. Namun, alasan ini kurang rasional dan tidak cukup untuk meredam amarah publik.

 

Dimas Setyo Budi Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Jambi menanggapi hal ini, menurut dimas Vonis ini tidak masuk akal, diluar nalar. Rp300 triliun itu bukan angka kecil, dampaknya sangat besar bagi negara, apalagi terhadap rakyat. Tapi kok kenapa hukuman yang dijatuhkan sangat tidak sebanding, dimana letak keadilan nya kalo begini. Jika terus begini maka dapat mengurangi rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di negara ini. ujar Dimas.

 

Kemudian ia juga mengkritik vonis tersebut. Dimas menilai bahwa putusan ini dapat menjadi dampak buruk dalam pemberantasan korupsi di IIndonesia. Jika putusan ini di vonis ringan maka dapat berdampak kedepannya, ini akan menimbulkan korupsi yang lebih besar lagi. Hukuman ringan untuk korupsi sebesar ini menunjukkan lemahnya efek jera terhadap terdakwa. Seharusnya Sistem hukum harus lebih tegas dan kejam terhadap para koruptor,” ujar Dimas Setyo Budi mahasiswa fakultas Hukum Universitas jambi.

 

Dalam kasus ini Hakim harus bersikap tegas dan netral jangan sampai ada main belakang, Hakim harus kuat iman, jangan tergiur dengan suap. Disini lah integritas Hakim di uji. Jadikan kasus ini sebagai meningkatkan integritas sistem hukum di Indonesia, jangan sampai sistem hukum di Indonesia di kangkangi oleh para koruptor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *