BREAKING NEWSDAERAHHUKUM DAN KRIMINALJAMBIOPINIPOLITIKProtest

KERJASAMA RI-CHINA MEMBUAT KONTROVERSI TENTANG LAUT CHINA SELATAN

×

KERJASAMA RI-CHINA MEMBUAT KONTROVERSI TENTANG LAUT CHINA SELATAN

Sebarkan artikel ini

Pada 8-10 November 2024 Presiden RI Prabowo melakukan kunjungan kenegaraan, salah satunya ke Negara China. Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan Presiden Xi Jinping, Perdana Menteri Li Qiang, dan Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Cina (National People Congress atau NPC) Zhao Leji.

Kunjungan dan kerjasama tersebut membuat kontroversi di antara negara-negara ASEAN, karena kasus terkait batas Laut China Selatan. Kementrian Luar Negeri menegaskan bahwa kerjasama tersebut tidak terkait dengan Laut China Selatan tetapi Kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat kerja sama maritim.

RI-China mencapai kesepahaman bersama yang penting mengenai pembangunan bersama di bidang-bidang yang kebutuhannya tumpang tindih dan sepakat untuk membentuk komite pengarah bersama antar pemerintah untuk menjajaki dan mendorong kerja sama di bidang ini.

Dalam keterangannya, Kementerian Luar Negeri mengatakan Indonesia menegaskan kembali pendiriannya bahwa deklarasi tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional yang diatur dalam UNOCLOS 1982.

Oleh karena itu, kata Kementerian Luar Negeri, kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan Indonesia atau lainnya masalah yurisdiksinya di Laut Natuna Utara.

Indonesia sejauh ini telah menegaskan kembali posisinya bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional dan tidak sejalan dengan UNCLOS 1982.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, juga dikenal sebagai UNCLOS 1982, adalah perjanjian perbatasan laut yang telah diratifikasi oleh lebih banyak negara dari 100 negara, termasuk Indonesia.

Sikap Indonesia selalu menjadi acuan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk dalam pembahasan batas wilayah. Kami mempertanyakan posisi Indonesia sebagai “mediator yang baik” antara negara-negara ASEAN dalam konteks Laut Cina Selatan.

Hal ini dapat menjadi dasar bagi China untuk memulai negosiasi dengan Indonesia mengenai penyelesaian klaim yang tumpang tindih di Laut Timur dan hal ini kemudian dapat berubah menjadi konflik teritorial. Sebab China selalu meyakini adanya tumpang tindih klaim antara Indonesia dan China.

Sebelumnya, Indonesia secara konsisten menolak klaim China atas Laut Cina Selatan dan tidak mempertimbangkan klaim apa pun yang tumpang tindih dengan klaim China.

Namun frasa “tuduhan yang tumpang tindih” dalam pernyataan bersama tersebut dinilai membawa perubahan signifikan terhadap posisi Indonesia. Hal ini dapat melemahkan posisi Indonesia dan ASEAN terhadap klaim ilegal Tiongkok.

Kerja sama ini bisa berpotensi merugikan hubungan Indonesia dengan negara tetangga ASEAN yang juga memiliki kepentingan di Laut Cina Selatan. Negara-negara seperti Filipina, Vietnam dan Malaysia mungkin mempertanyakan posisi Indonesia jika mereka melihatnya sebagai pengakuan atas klaim Tiongkok. Hal ini dapat menimbulkan ketegangan lebih lanjut di kawasan, terutama dalam konteks solidaritas ASEAN yang menolak tuntutan sepihak Tiongkok.

 

Penulis : Rizkika husnul khatimah, Fakultas Hukum, universitas jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *