Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024.
Hari libur kemungkinan akan ditambah dua hari pada saat Pemilu 14 Februari 2024 dan Pilpres putaran kedua jika terjadi.
Keputusan Pemerintah tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diteken oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, yang diumumkan hari ini.
Selain itu, Pemerintah akan mengubah nomenklatur ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’ untuk penamaan tiga hari libur nasional.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki, mengatakan perubahan nomenklatur merupakan bagian dari yang diyakini umat Kristen dan Katolik, yaitu ada hari kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus dan kenaikan Yesus Kristus.