BREAKING NEWSDAERAHEKONOMIHUKUM DAN KRIMINALJAMBI

Kejaksaan Tinggi Jambi dinilai tidak bertaji menertibkan kawasan Hutan yang diduga diduduki PT Bukit kausar.

×

Kejaksaan Tinggi Jambi dinilai tidak bertaji menertibkan kawasan Hutan yang diduga diduduki PT Bukit kausar.

Sebarkan artikel ini

Laporan Koalisi masyarakat peduli agraria ( KMPA ) pada april 2025 yang lalu terhadap penguasaan kawasan hutan yang diduga diduga diduduki PT Bukit Kausar selama bertahun – tahun..

 

Melalui Juru bicaranya putra kkrj menegaskan lambannya tindak lanjut laporan ini sudah di sampaikan kepada kasipenum bapak noli wijaya melalui whatsapp, namun selalu beralasan bahwa sedang ditindak lanjuti, namun laporan ini sudah hampir dua bulan.

Padahal setau saya pasca 14 hari laporan sudah ada gambaran apa yang mau dilakukan.

 

Sebenarnya menurut putra KMPA sendiri melaporkan dugaan penguasaan sawit didalam kawasan Hutan dan diluar HGU yang dilakukan oleh PT Bukit Kausar ini kepada Satgas PKH namun kejaksaan jambi berdalih kalau satgas PKH tidak lagi berkantor di kejaksaan sehingga surat tersebut disampaikan kepada kejaksaan Tinggi Jambi c.q Aspidsus.

 

 

Seperti kita ketahui telah bertahun – tahun PT Bukit Kausar anak dari perusahaan PTPN IV Regional IV diduga melakukan penanaman diluar HGU dan Kawasan Hutan, hal ini jelas – jelas merugikan negara dari sektor pendapatan negara, bahkan pasca dihimbau untuk mendaftarkan pemutihan kawasan hutan PT Bukit kausar tidak melakukan hal tersebut.

 

Pasca dikeluarkannya perpres nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban kawasan hutan seharusnya satgas yang dibentuk oleh kementerian pertahanan dan kejaksaan agung segera melakukan penertiban.

 

Putra juga menyampailan jangan karena PT Bumit Kausar adalah anak PTPN yang merupakan BUMN, bisa melakukan perambahan hutan bertahun – tahun.

 

Hal ini jelas – jelas merugikan negara ditambah lagi diduga tanah – tanah tersebut diduga milik para petinggi PTPN dan diduga biaya pengelolaan dan perawatannya menggunakan biaya PTPN sementara hasilnya dinikmati oleh mereka.

 

Disamping itu putra juga mengingatkan kejaksaan untuk memeriksa kemana hasil buah yang ditanam didalam kawasan hutan tersebut oleh PT Bukit kausar.

Hal ini sesuai dengan amanat presiden prabowo jangan adalagi penghianat dinegara ini yang menikmati hasil dengan merampas kekayaan alam diindonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *