DAERAHHUKUM DAN KRIMINALNASIONAL

Geger di Tanah Karo! Tolak ‘Jual’ Gunung Aek Hotang, Kades dan Sekdes Pangambatan Justru Dipenjarakan?

×

Geger di Tanah Karo! Tolak ‘Jual’ Gunung Aek Hotang, Kades dan Sekdes Pangambatan Justru Dipenjarakan?

Sebarkan artikel ini

KARO, SUMATERA UTARA – Sebuah prahara hukum menimpa Pemerintah Desa Pangambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Kepala Desa (Kades) Timbul Hotlan Munthe dan Sekretaris Desa (Sekdes) Irwando Simanjorang kini menyandang status tersangka dan menjadi tahanan kota sejak 1 Oktober 2025. Namun, di balik tuduhan pemalsuan dokumen APBDes 2023, terendus aroma upaya kriminalisasi yang diduga berkaitan dengan penguasaan lahan di kawasan Gunung Aek Hotang.

 

Kronologi: Terjebak Administrasi Demi Pembangunan

 

Kasus ini bermula saat Kades terpilih, Timbul Hotlan Munthe, dilantik pada Maret 2023. Di hari yang sama, Sekdes dan Kaur Keuangan lama mengundurkan diri secara mendadak. Kekosongan jabatan ini memaksa Kades menunjuk Irwando Simanjorang sebagai Sekdes baru yang belum memiliki pengalaman dalam sistem administrasi digital (SISKAUDES).

Mengejar tenggat waktu (deadline) penyaluran Dana Desa agar pembangunan tidak terhambat, perangkat desa bekerja lembur hingga tengah malam pada Juni 2023. Dalam prosesnya, Ketua BPD Pangambatan, Ali Rismanto Simanjorang, diduga telah memberikan persetujuan lisan dengan menyerahkan stempel BPD serta berujar, “Atur ma isi” (Atur saja isinya), sebagai mandat untuk menyelesaikan dokumen APBDes yang mendesak.

 

Namun, kepercayaan tersebut justru berujung pada laporan polisi atas tuduhan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) yang dilayangkan oleh Ketua BPD sendiri setelah ia menerima honor operasionalnya secara penuh.

 

Anomali Hukum: Tanpa Kerugian Negara

 

Anehnya, meskipun Inspektorat Kabupaten Karo telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan TIDAK ADA KERUGIAN NEGARA serta anggaran telah disalurkan sesuai peruntukan pembangunan desa, proses hukum di Unit Tipikor Polres Tanah Karo tetap melaju hingga tahap P21 (lengkap) di Kejaksaan Negeri Karo.

 

“Kami tidak ada niat sedikitpun untuk korupsi. Kami hanya ingin pembangunan di desa berjalan tepat waktu. Honor BPD pun kami bayar penuh tanpa ada penundaan,” ungkap Sekdes Irwando Simanjorang dalam keterangan tertulisnya.

 

Dugaan Motif di Balik Kasus: ‘Jual’ Gunung Aek Hotang?

 

Muncul kecurigaan bahwa kasus administrasi ini hanyalah pintu masuk untuk menekan Pemerintah Desa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sempat muncul upaya mediasi di luar jalur hukum. Namun, pihak pelapor (Ketua BPD) melalui seorang perantara diduga memberikan syarat perdamaian yang tidak masuk akal.

“Kasih aja Sidolon-dolon itu, masalah ini selesai,” ujar perantara menirukan ucapan Ketua BPD.

 

“Sidolon-dolon” yang dimaksud merujuk pada area lahan di Gunung Aek Hotang yang berstatus Hutan Lindung. Penolakan Kades dan Sekdes untuk menyerahkan atau “menjual” aset lingkungan tersebut diduga kuat menjadi alasan mengapa upaya perdamaian selalu buntu, meski mediasi telah dilakukan berkali-kali.

 

Kriminalisasi Perangkat Desa

Penetapan tersangka terhadap Kades dan Sekdes Pangambatan kini memicu keresahan warga. Banyak yang menilai bahwa hukum sedang digunakan sebagai alat sandera oleh oknum tertentu yang menginginkan keuntungan dari lahan Hutan Lindung di desa tersebut.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi nyata terhadap perangkat desa yang sedang belajar mengabdi. Jika administrasi yang salah namun fisik pembangunan ada dan tidak ada uang yang hilang, mengapa harus dipidana? Apalagi jika ada barter dengan lahan hutan, ini sudah masuk ranah mafia tanah,” ujar Eko Masjon Ferry S.Sos. Tokoh Masyarakat Muda Merek saat di konfirmasi.

 

Saat ini, Kades Timbul Hotlan Munthe dan Sekdes Irwando Simanjorang sedang menjalani masa tahanan kota selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan. Mereka berharap keadilan masih ada di Tanah Karo, agar niat tulus membangun desa tidak kalah oleh kepentingan oknum yang mengincar Gunung Aek Hotang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *