HUKUM DAN KRIMINALOPINIProtest

EKSISTENSI PBB DIPERTANYAKAN SAAT INI PELANGGARAN HAM TERJADI DALAM PERANG ANTARA ISRAEL-PALESTINA

×

EKSISTENSI PBB DIPERTANYAKAN SAAT INI PELANGGARAN HAM TERJADI DALAM PERANG ANTARA ISRAEL-PALESTINA

Sebarkan artikel ini

Keadaan Pasca Perang Israel-Palestina yang membuat kota-kota seperti tak berpenghuni. Bergunakah PBB saat ini ?

SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA PBB

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan di San Francisco, Amerika Serikat pada 24 Oktober 1945 setelah berakhirnya Perang Dunia II. NamunSidang Majelis Umum yang pertama baru diselenggarakan pada 10 Januari 1946 di Chruch House, London yang dihadiri oleh wakil-wakil dari 51 negaraSaat ini terdapat 192 negara yang menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam PBB menyatakan independensinya masing-masing.

TUJUAN DIBENTUKNYA PBB

Sejak didirikan pada tahun 1945, negara-negara anggota PBB berkomitmen penuh untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antar negara, mempromosikan pembangunan sosial, peningkatan standar kehidupan yang layak, dan Hak Azasi Manusia “. Dengan karakternya yang unik, PBB dapat mengambil sikap dan tindakan terhadap berbagai permasalahan di dunia internasional, serta menyediakan forum terhadap 192 negara-negara anggota untuk mengekspresikan pandangan mereka, melalui Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Hak Azasi Manusia, dan badan-badan serta komite-komite di dalam lingkup PBB. 

Apa PBB itu berfungsi ?Kalau tidakbubarkan saja.

SIKAP YANG SEHARUSNYA DARI NEGARA-NEGARA YANG SANGAT BERPENGARUH DI DALAM PBB

Mengingat kondisi dunia saat ini terutama belahan dunia di bagianTimur Tengah, yakni masih membaranya perang antara Israel dan Palestina membuat eksistensi dari PBB itu sendiri dipertanyakan. Terutama komitmen dari pembentukan PBB itu dahulu,tampak tidak dijalankan sedemikian rupa dan hanya sekedar formalitas belaka. Ditambah lagi beberapa negara kuat yang termasuk didalamnya seperti Amerika, Inggris, China, Perancis, dan Rusia tidak memainkan peran penting untuk menghadapi kondisi dunia saat ini. Negara-negara tersebut tidak peka dalam menyikapi perang yang masih berlangsung di Timur Tengah saat ini. Dapat dikatakan negara-negara tersebut adalah negara-negara yang sangat egois karena tidak memikirkan dampak dari perang yang semakin memburuk.Makasikap yang seharusnya dari kelima negara tersebut adalah memikirkan cara yang tepat untuk menengahi konflik yang sedang terjadi tanpa membawa permasalahan-permasalahan internal dari negara-negara tersebut yang hanya dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas dunia.

JIKA PBB TIDAK BERTINDAK

Awalnya Israel dengan Palestina, tetapi saat ini muncul negara-negara lainnya yang memilih untuk berpihak baik kepada Israel maupun Palestina. Contohnya seperti Iran yang baru-baru ini melancarkan serangan ke Israel dan menyebabkan banyak kerusakan. Tetapi pada intinya Israel didukung oleh Amerika dan Sekutunya, sedangkan Palestina didukung oleh Rusia dan sekutunya. Harus diakui masih terdapat perkubuan dalam menyikapi masalah di Timur Tengah tersebut. Maka, dapat dikatakan eskalasi perang dapat semakin buruk dan membesar.

PBB BUKAN DI ISI 5 NEGARA SAJA, STRUKTUR PBB PERLU REKONSTRUKSI ULANG

Mengingat banyaknya pelanggaran HAM serta korban jiwa dari peperangan yang sedang terjadi di Timur Tengah, sudah seharusnya peperangan tersebut segera diselesaikan dan PBB harusnya mengambil langkah maju untuk menghentikan perang tanpa memandang kekuatan negara-negara kuat di dunia ini. Karena beberapa alasan yaitu :

Sebuah organisasi internasional ( PBB ) tidak boleh terlalu kaku atau terlalu ligit dalam stukturnya.

Hak Veto dari masing-masing negara yang kuat tersebut harus dihapuskan karena jelas adanya hak veto merupakan bentuk diskriminasi dalam stuktur PBB itu sendiri, karena hak veto tersebut memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan hal tersebut bukan bentuk keadilan bagi negara-negara anggota PBB lainnya.

Perlu diingat bahwa PBB bukanlah punya 5 negara kuat itu saja maka perlu rekonstruksi ulang dalam stuktur PBB tersebut.

Penulis : Kefin Kurniawan Purba bersama dengan Budi Ardianto, S.H., M.H. Opini dalam konteks Hak Asasi Manusia dalam ruang lingkup Internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *