DISTRIKBERITA.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2024 sebesar Rp 5.178.334.014.113.
Pengesahan APBD Provinsi Jambi ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Rabu malam (29/11/23) di Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Rapat yang dipimpin oleh Edi Purwanto Ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut juru bicara Banggar Kamaluddin Havis menyampaikan hasil rapat Banggar mengenai angggaran Provinsi Jambi tahun depan.
Katanya pendapatan daerah pada APBD tahun 2024 mengalami penurunan dari pendapatan daerah tahun 2023, di tahun 2023 APBD Provinsi Jambi sebesar Rp. 4,909 triliun dan pada tahun 2024 sebesar Rp.4,665 triliun dengan selisih Rp.36,940 milyar. Hanya komponen PBB-KB dan pajak rokok yang mengalami peningkatan pendapatan asli daerah.
Sementara belanja daerah sebesar Rp. 5,178 triliun , angka ini melebihi pendapatan daerah, hal ini tentu nya APBD tahun 2024 mengalami defisit dan terselesaikan dengan adanya SILPA tahun anggaran 2023.
Seusai Rapurna Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto meminta pihak eksekutif untuk memaksimalkan anggaran dan jangan ada lagi sisa anggaran atau silpa sehingga semua pekerjaan dan program bisa terealisasikan.
“Kita baru saja mengetok palu RAPBD 2024, anggaran kita Rp 5.178.334.014.113, tentu APBD ini saya harap bisa dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah,” kata Edi.