BREAKING NEWSDAERAHEKONOMIHUKUM DAN KRIMINALJAMBINASIONAL

DPD KOMANDO Laporkan Agus Rubianto ke Kejati Jambi, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar dalam Kasus APBD 2017

×

DPD KOMANDO Laporkan Agus Rubianto ke Kejati Jambi, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar dalam Kasus APBD 2017

Sebarkan artikel ini

DPD Korsa Marhaen Indonesia (KOMANDO) Provinsi Jambi resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi atas dugaan keterlibatan Agus Rubianto dalam praktik suap pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

 

Carlos Sianturi, Sekretaris DPD KOMANDO, menegaskan bahwa laporan ini diajukan berdasarkan fakta hukum yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb. Dalam putusan tersebut, nama Agus Rubianto disebut secara eksplisit oleh seorang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi.

 

“Laporan ini didasarkan pada putusan yang menyebut secara eksplisit nama Agus Rubianto terlibat sebagai pihak yang diduga memberikan suap,” ujar Carlos.

 

 

 

Carlos menjelaskan bahwa dalam persidangan, seorang saksi mengaku menerima uang sebesar Rp500 juta dari Agus Rubianto sebagai suap “ketok palu” dan tambahan Rp1 miliar sebagai bagian dari fee proyek. Fakta ini, menurut KOMANDO, cukup menjadi dasar bagi kejaksaan untuk membuka penyidikan terhadap pihak yang disebutkan.

 

“Kami mendesak Kejati untuk segera melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap Agus Rubianto. Ini penting agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan profesional,” tegas Carlos.

 

 

 

Carlos juga menyoroti pentingnya informasi yang muncul dalam persidangan sebagai pintu masuk untuk membongkar keterlibatan kontraktor swasta yang bermain dalam korupsi proyek pemerintah.

 

“Kami menilai informasi yang muncul dalam persidangan ini sangat serius. Kejaksaan harus segera bertindak agar tidak terjadi impunitas terhadap pelaku-pelaku korupsi, apalagi yang melibatkan pengusaha atau aktor swasta,” ujarnya.

 

 

 

DPD KOMANDO menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku untuk semua pihak yang disebut dalam proses hukum, tak terkecuali kalangan pengusaha. Mereka berharap Kejati Jambi menindaklanjuti laporan ini dengan segera dan terbuka kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *