BREAKING NEWSDAERAHHUKUM DAN KRIMINALJAMBI

Diduga Ada Sertifikat Hak Milik di Tengah HGU PT Bukit Kausar, KMPA Desak Kejati Jambi Bertindak Tegas

×

Diduga Ada Sertifikat Hak Milik di Tengah HGU PT Bukit Kausar, KMPA Desak Kejati Jambi Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Jambi – Polemik penguasaan lahan oleh PT Bukit Kausar, anak perusahaan PTPN IV Regional IV, kembali mencuat. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi oleh Koalisi Masyarakat Pemerhati Agraria (KMPA) atas dugaan penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan di luar HGU, kini KMPA menemukan dugaan baru: adanya beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di dalam area kerja perusahaan.

 

PT Bukit Kausar, yang terletak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, awalnya memperoleh lahan melalui skema pelepasan kawasan hutan seluas 1.000 hektare berdasarkan HGU Nomor 18/HGU/BPN/1995. Izin tersebut akan berakhir pada 22 September 2025. Namun, pasca 2011, diduga terbit puluhan HGU tambahan dalam areal kerja perusahaan, yang kini disebut-sebut mencapai 5.004 hektare berdasarkan informasi di situs resmi perusahaan.

 

Ironisnya, hingga saat ini PT Bukit Kausar disebut belum melaksanakan kewajiban dalam UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, khususnya dalam hal pembangunan kebun masyarakat sebagai bentuk kemitraan.

 

Proses penggabungan PT Bukit Kausar ke dalam PTPN VI telah disahkan melalui RUPSLB pada 6 Juni 2022 dan ditandai dengan Akta Penggabungan pada 7 Juni 2022. Hal ini berarti seluruh aktivitas perusahaan, termasuk yang berada di luar HGU dan di dalam kawasan hutan, kini menjadi tanggung jawab penuh PTPN IV Regional IV.

 

Temuan terbaru yang diungkap KMPA pun mengejutkan. Putra, perwakilan KMPA, mengungkap bahwa pihaknya menemukan dugaan keberadaan SHM di dalam kawasan HGU PT Bukit Kausar.

 

“Kami bahkan menemukan dugaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di tengah-tengah HGU PT Bukit Kausar. Ini menunjukkan bahwa tanah di dalam kawasan itu sudah dikapling-kapling, sementara tanaman sawitnya jelas milik perusahaan,” ujar Putra.

 

 

 

KMPA pun mempertanyakan siapa pemilik sah dari SHM tersebut, serta ke mana hasil keuntungan dari panen sawit di atas lahan-lahan itu mengalir.

 

“Aparat penegak hukum di Jambi terkesan diam saja. Kami sudah melaporkan PT Bukit Kausar ke Kejati Jambi atas dugaan penguasaan di luar HGU dan dalam kawasan hutan. Namun Kejati terlihat banci, tidak punya sikap,” tambah Putra dengan nada tegas.

 

 

 

KMPA mendesak Kejati Jambi untuk segera bertindak dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. Menurut mereka, jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola agraria dan pengelolaan BUMN di sektor perkebunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *