Jakarta – Perdebatan panas dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berujung pengacara Haris Azhar meminta jaksa untuk belajar KUHAP lagi. Kejagung mengatakan perdebatan di persidangan merupakan hal biasa.
“Perdebatan di persidangan itu hal yang biasa, karena kedua posisi berbeda-beda yang satu mempunyai beban untuk membuktikan dakwaannya sedangkan yang lain dalam posisi membela diri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Ketut mengatakan persidangan merupakan tempat beradu argumentasi dan belajar satu sama lain terkait kasus yang tengah dihadapi. Persidangan, kata Ketut, juga menjadi ruang untuk saling mengoreksi.
“Di sana, tempatnya kita saling koreksi, adu argumentasi dan belajar satu sama lain terutama tentang kasus yang dihadapi,” kata Ketut.
Pihak Haris Minta Jaksa Belajar KUHAP
Debat panas itu bermula saat jaksa bertanya kepada Haris Azhar, yang diperiksa sebagai terdakwa, mengenai bukti yang menunjukkan bahwa iklan dari kanal YouTube-nya digunakan untuk biaya produksi. Haris Azhar pun heran dengan pertanyaan jaksa itu.
“Saya minta kejelasan dulu kenapa pertanyaan itu muncul ke saya?” tanya Haris Azhar ke jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (21/8).
“Saudara di sini punya tugas hanya menjawab pertanyaan saja,” ujar jaksa.
“Saya punya kewajiban untuk membela diri saya sebagai terdakwa. Nah, tapi Pasal 166, saya juga nggak mau terjebak pada pertanyaan-pertanyaan jebakan,” kata Haris Azhar lagi.
Haris Azhar kemudian menjelaskan bahwa hasil iklan dari kanal YouTube-nya tidak cukup untuk membiayai produksi konten. Dia menegaskan tidak memiliki niat mencari uang dengan menjelek-jelekkan Luhut.
“Hasil iklan itu tidak cukup untuk membiayai produksi YouTube saya terbukti saya juga udah nggak ngelanjutin karena biayanya mahal selama ini saya bayar sendiri jadi kalau berasumsi bahwa dengan saya bikin YouTube ada motif yang dikembangkan, dengan bikin YouTube jelek-jelekin Luhut saya dapat duit. Nggak dapat duit. Rugi, rugi, rugi,” tutur Haris Azhar.
“Kalau disuruh buktikan, saya tidak bisa memberikan, beban pembuktian ada pada jaksa,” imbuh Haris.
“Dan Saudara tidak bisa menggurui,” ujar jaksa.
“Bukan tidak bisa,” jawab Haris Azhar lagi.
Penasihat hukum Haris pun kemudian ikut bicara. Mereka meminta hakim menegur jaksa.
“Yang Mulia, keberatan. Tugas membuktikan ada di jaksa. Yang Mulia, tolong jaksa ditegur, Yang Mulia. Tugas membuktikan itu ada di jaksa bukan di terdakwa,” kata pengacara Haris Azhar.
“Ndak hanya pertanyaannya kalau tidak ada ya sudah. Kalau tidak ada ya sudah,” kata hakim.
Jaksa pun tak terima dan meminta pengacara Haris Azhar kembali mempelajari KUHP. Pengacara Haris Azhar kemudian membalas dan menyebut jaksa yang harus belajar lagi.
“Izin, Yang Mulia ini perlu pemahaman penasihat hukum. Yang didakwakan adalah pasal tentang pencemaran baik dan penghinaan itu merujuk ke KUHP Pasal 310, 311 Pasal 311. Itu tidak membuktikannya apa yang diadukannya. Tidak membuktikannya itu berarti bebannya di terdakwa untuk fitnah. Pelajari dulu sebelum bicara,” kata jaksa.
“Anda belajar lagi, Pak Jaksa. Anda belajar KUHAP jaksa. Anda belajar KUHAP lagi ya,” kata penasihat hukum Haris Azhar.