DISTRIKBERITA.COM | LAMPUNG, Dua oknum polisi yang berdinas di Polda Lampung terancam di pecat akibat terlibat kasus pencurian mobil di Mall Boemi Kedaton Lampung
Kedua oknum polisi tersebut berpangkat bripda, ber inisial bripda CD dan Bripda FW
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan keduanya telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
“Sudah ditetapkan menjadi tersangka, Brigadir C dan F dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. Mereka sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung,” kata dia, Jumat (13/10/2023).
Disisi Lain Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak kedua pelaku meski anggota kepolisian.
“Siapapun yang bersalah melakukan tindak pidana serta merugikan masyarakat akan ditindak tegas,” katanya
Menurut Irjen Helmi, dirinya tidak akan melakukan peneguran untuk kedua oknum polisi tersebut.Irjen Helmi Mengungkapkan pemecatan adalah sanksi yang patut untuk kedua oknum polisi tersebut
“Nggak perlu ada teguran. Kapolri tidak mau lagi menegur anggotanya yang melanggar aturan. Dia lebih memilih untuk langsung mencopotnya jika sudah ada laporan yang masuk,” kata Helmy.