Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tidak pasif dengan menggunakan kewenangannya menindak perbuatan yang tergolong pelanggaran pemilu, seperti mengumbar janji sebelum masa kampanye.
Mereka juga diharapkan bersikap tegas supaya tidak dianggap remeh oleh partai politik peserta pemilu dan bakal capres-cawapres. Imbauan itu disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (12/9/2023).
Karena dampak aturan baru terkait kampanye dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan oleh parpol dan bakal capres-cawapres buat memberikan janji-janji politik, maka Bawaslu diminta mencari cara buat menghentikan hal itu.
kreatifitasnya di tengah gempuran kandidat yang marak terjadi mempengaruhi pemilih dengan menghalalkan segala cara yang tidak etis,” ujar Neni.
Neni mendorong Bawaslu bisa bersikap tegas dan cepat ketika menemukan dugaan pelanggaran atau hal lain yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan di tengah masyarakat.
Belakangan ini sudah marak janji-janji dari parpol dan tokoh yang disebut-sebut bakal jadi capres atau cawapres. Ada yang menjanjikan santunan bulanan untuk ibu hamil, BBM gratis, makan gratis, dan sebagainya.
Sebaiknya Bawaslu tidak selalu menggunakan alasan legal formal dalam bergerak yaitu hanya selama masa kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kampanye harus dimaknai secara lebih luas. Karena proses pemilu sudah berlangsung jauh hari sebelum masa kampanye.