Distrikberita – MA menolak gugatan yang diajukan PSI, terkait peraturan bersama Menteri (PBM) No 9/2006 dan No 8/2006 tentang pendirian rumah ibadah.
PSI meminta, agar rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah dihapus.
MA mengatakan bahwa rekomendasi FKUB merupakan mekanisme permufakatan di antara penganut dan pemuka agama setempat untuk menjaga ketertiban umum umat beragama di wilayah, sesuai dengan karakter dan demografi daerah di Indonesia.