Batang Hari – Pada Senin, 3 Februari 2025, pukul 10.15 pagi, DPRD Kabupaten Batang Hari menggelar diskusi bersama masyarakat Desa Kuap Seberang terkait konflik lahan dengan PT. Wirakarya Sakti (WKS). Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor DPRD, masyarakat menyampaikan tuntutan mereka atas lahan yang telah mereka kuasai sejak 1926, jauh sebelum PT. WKS hadir pada 1994.
Dualin Kordinator Lapangan mengatakan sebelum PT. WKS hadir di Desa Kuap, Masyarakat Kuap sebrang lebih dulu tinggal tahun 1962 denga dibuktikan segel tanah, sebagai bukti kepemilikan lahan tahun 1962
“Lahan dalam perizinanan dio itu ada sebagian termasuk lahan kami, kami jauh lebih dulu ado disitu, ado bukti bukti yang kami miliki, seperti surat kepemilikan mulai tahun 1962 sampe sekarang masih ada, jadi itulah dasar kami mempertahan kan hak kami disitu” Ucap Dualin
Berdasarkan bukti kepemilikan berupa surat segel dan keberadaan tanaman seperti pohon durian, kelapa, serta karet tua yang diduga masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. WKS, masyarakat mengajukan enam tuntutan utama:
1. Stop penyerobotan lahan dengan dalih kemitraan atau kompensasi.
2. PT. WKS diminta untuk tidak mengganggu serta melepaskan 3.000 hektare yang masuk dalam peta WKS, yang telah dikuasai masyarakat lebih dari 63 tahun.
3. Pemerintah daerah dan pusat diminta untuk melepaskan 6.500 hektare, dengan rincian 3.000 hektare di dalam kawasan PT. WKS.
4. PT. WKS diminta untuk menunjukkan batas area mereka terhadap masyarakat RT 05, 06, dan RT 07 Desa Kuap Seberang.
5. Pemerintah desa diminta untuk menolak perluasan area PT. WKS dengan mekanisme apa pun.
6. DPRD Kabupaten Batang Hari, khususnya Komisi II, serta pemerintah daerah dan pusat diminta untuk segera menyelesaikan konflik ini.
Dalam diskusi ini, Ketua Komisi II DPRD Batang Hari, Sukran, S.Pd, bersama seluruh peserta diskusi menyepakati sejumlah keputusan penting terkait konflik lahan ini, di antaranya:
1. Tidak ada penggusuran kebun atau lahan masyarakat oleh PT. WKS sebelum adanya perundingan terkait sistem kemitraan dan kompensasi dengan penggarapnya.
2. PT. WKS tidak boleh memaksakan kemitraan atau kompensasi kepada masyarakat yang tidak bersedia.
3. Seluruh peserta rapat, termasuk DPRD Batang Hari, Kesbangpol, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kabag Pemerintahan, Satpol PP, Camat Pemayung, Kades Desa Kuap, ATR/BPN, serta masyarakat Desa Kuap Seberang dan PT. WKS, akan turun bersama untuk menentukan tapal batas pada 17 Februari 2025.
4. Akan ada pertemuan lanjutan antara PT. WKS dan masyarakat pada 11 Februari 2025 di Kantor Desa Kuap, dengan membawa data petani yang telah bermitra atau mendapatkan kompensasi dari PT. WKS.
5. Akan ada pembahasan khusus terkait pelepasan lahan kawasan antara pemerintah dan masyarakat Kuap Seberang.
Ketua Komisi II DPRD Batang Hari, Sukran, S.Pd, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan konflik dapat diselesaikan dengan adil dan tanpa merugikan masyarakat. Semua pihak berharap agar kesepakatan ini dapat menjadi dasar penyelesaian yang baik bagi semua pihak yang terlibat.