JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap driver Maxim, yang jenazahnya dibuang di jalan yang berada di kawasan Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi.
Diketahui, korban yakni bernama Risdianto (47) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Korban sempat dikabarkan hilang sejak 9 April 2024 atau saat malam takbiran, dan ditemukan meninggal dunia pada Minggu (14/04/2024) kemarin.
Awal mula korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sejak tanggal 9 April 2024 lalu, korban pamit dengan keluarga pergi bekerja sebagai driver Maxim. Kemudian pada 10 April 2024 lalu, pihak keluarga membuat Laporan Polisi tentang orang hilang di Mapolda Jambi karena korban tak kunjung pulang dan tak dapat dihubungi.
Selang lima hari, korban ditemukan meninggal dunia di daerah Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi.
Saat ditemukan jasad driver maxim hanya ditutupi pelepah sawit. Kondisi korban sudah membusuk sebab sudah 5 hari meninggal dunia.
Menurut Iptu June setelah menangkap Agam dan menemukan jasad korban, polisi langsung bergerak menangkap Afif. Pelaku Afif diringkus di Hotel Harisman, Kota Jambi.
“Pada saat akan diamankan pelaku Afif melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar
Panit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Iptu June Sianipar.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kata June, polisi berhasil menemukan rekaman CCTV di Mall Jamtos saat pelaku melakukan orderan Maxim kepada korban.
“Hasil penyelidikan pelaku inisial AS alias agam termonitor di kawasan Tabir, sehingga kami berkoordinasi dengan Polsek Tabir dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Iptu June, Senin 15 April 2024
Saat ini pihak kepolisian telah meringkus tiga pelaku yakni, Agam (19) warga Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo dan Hafif (22) warga Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi. Keduanya merupakan mahasiswa aktif di Provinsi Jambi dan satu pelaku lain berinisial (NH) warga Kota Jambi yang berperan sebagai penadah mobil korban.