BREAKING NEWSHUKUM DAN KRIMINALNASIONALPOLITIK

Mengenal Hak Angket, Dapat Membatalkan Pemilu 2024?

×

Mengenal Hak Angket, Dapat Membatalkan Pemilu 2024?

Sebarkan artikel ini

Wacana pengajuan Hak Angket ramai di perbicangkan publik, banyak masyarakat awam menilai Hak Angket dapat membatalkan pemilu 2024,.

Apalagi dengan pernyataan oleh salah satu capres 03 Ganjar Pranowo mengatakan menggunakan Hak Angket untuk mengusut kecurangn pilpres

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dalam keterangan resmi, Senin 19 Februari 2024.

Apa itu Hak Angket ?

 Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan “pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah” dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

  1. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
  2. alasan penyelidikan.

Usul tersebut baru bisa menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Apabila usul hak angket diterima oleh DPR, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR Jika usul hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan kembali.

Panitia khusus tersebut dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Panggilan tersebut wajib dipenuhi dan jika panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka DPR dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.

Kemudian, dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan mengenai hasil dari hak angket yang telah dilakukan oleh DPR. Apabila diputuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.

Namun, jika diputuskan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tidak bisa diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama.

Mengenai keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket, maka harus dengan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

 

Hak Angket tidak dapat membatalkan pemilu 2024?

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, mengatakan, hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024.

Jika hak angket digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu, kata Agus, hasil atau output-nya sebatas rekomendasi atau teguran dari DPR.

“Hanya berupa rekomendasi. Rekomendasi itu ada beberapa kemungkinan, misalnya, memperbaiki apa-apa yang kira-kira dilanggar oleh eksekutif, sehingga perlu diperbaiki,” kata Agus, Sabtu (24/2/2024).

“Kedua, bisa dalam bentuk teguran tertulis, dan seterusnya,” lanjutnya. Agus menjelaskan, hak angket pada prinsipnya merupakan hak institusional DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

Objeknya berupa kebijakan pemerintah yang strategis dan berpengaruh terhadap masyarakat, yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Sementara, pemilu bukan merupakan kerja pemerintah. Pemilu diselenggarakan oleh lembaga independen bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *