DISTRIKBERITA.COM | JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara No 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres-cawapres yang dimohonkan oleh seorang mahasiswa Surakarta, Almas Tsaqibbirru, yang juga anak Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. Putusan kasus ini dibacakan setelah istirahat siang. Dalam putusannya,
MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres-cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah. MK menyatakan pembatasan usia tertentu tanpa ada syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan dalam kontestasi pilpres.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Putusan ini mulai berlaku pada Pilpres 2024. Dalam gugatannya, pemohon menyebut Wali Kota Surakarta yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, merupakan tokoh yang inspiratif.
Pada putusan lainnya yang dibacakan sebelum istirahat siang, MK menolak gugatan uji materi terkait usia capres-cawapres yang diajukan, antara lain oleh PSI dan sejumlah kepala daerah.
Putusan MK menolak gugatan tersebut, antara lain karena materi gugatan itu merupakan kewenangan pembentuk UU atau open legal policy dan pelanggaran moral. Dalam putusannya, 2 dari 9 hakim MK menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion. Ketum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa penolakan gugatan tersebut sekaligus menepis tudingan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ Presiden Jokowi.