DISTRIKBERITA.COM|JAMBI, Konflik eks PT RKK di kawasan hutan masih berlanjut,Pemerintah Provinsi Jambi sepertinya enggan untuk menyelesaikan Konflik tersebut.
Hampir 3 minggu masyarakat 4 KTH sudah bermalam dipendopo kantor gubernur provinsi jambi meminta titik terang penyelesaian konflik
Rapat penyelesaian konflik pun tidak menemukan titik terang, pemerintah provinsi seakan buta dan tuli untuk memahami akar permasalahan konflik tersebut.
Ditemui dipendopo kantor gubernur provinsi jambi, Christian Napitupulu selaku Ketua PW STN mengatakan bahwa “Pemrov Jambi meliputi Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Ketua DPRD, Kanwil ATR/BPN jambi tidak mematuhi putusan PTUN yang sudah inkrah pada 2014”.
Menurut Christian sudah jelas didalam peraturan pemerintah gugurnya HGU itu adalah satunya disebabkan oleh Putusan Pengadilan yang bersifat inkrah, belum lagi adanya surat Kementerian KLHK untuk memerintahkan Dinas kehutanan melakukan verifikasi subjek dan objek serta memerintahkan Gakkum untuk melakukan pengamananan kawasan hutan.
Hal ini tidak pernah dilakukan oleh pemerintah provinsi jambi, bahkan pada rapat dikesbangpol pada bulan juli 2023 yang lalu adanya tawaran untuk bagi – bagi lahan yang disaksikan oleh stake holder yang ada dan dimuat dalam berita acara.
Christian juga menerangkan “seharusnya TIMDU PKS provinsi jambi jangan mengarahkan kepada eks PT RKK yang ada dikawasan Hutan seluas 306 ha tetapi seluruh kawasan hutan yang ada seluas 2.391 ha dengan melakukan verifikasi objek, meminta data kepemilikan koperasi yang sampai saat ini melakukan kegiatan panen didalam kawasan hutan. Karena jelas – jelas melanggar undang – undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan. Belum lagi ditambah oleh kadis perkebunan yang seakan – akan berpihak ke koperasi dengan mengatakan bahwa koperasi memiliki sejarah dengan tanah”.
“Kepemilikan koperasi sawit didalam kawasan hutan yang dibebanin izin IUP HTI itu tidak ada dasarnya
Koperasi fajar pagi memiliki SPK 74 ha berdasarkan isi PTUN namun menguasai hingga 900 ha
Sementara Koperasi bina usaha adalah Desa Transmigrasi yang sudah jelas memiliki lahan yang ditetapkan oleh menteri tranmigrasi. Semua ini akal – akalan PT RKK bagaimana PT tersebut mampu menguasai lahan sampai beribu hektare dengan memakai strategi membentuk koperasi yang hanya menyetor KK KTP tanpa mengikuti regulasi, barulah PT RKK melakukan penanam sawit tersebut” tambah christian.
Terkait perjuangan 4 KTH pada prinsipnya STN mengikuti regulasi negara yaitu Perhutanan Sosial sesuai dengan Permen KLHK nomor 9 tahun 2021 yang diubah berdasarkan permenklhk nomor 83 tahun 2016 dengan skema kemitraan kehutanan kepada si pemilik konsesi lahan 2391 ha tersebut yaitu PT WKS.