Di sebuah gang kecil di RT 28, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, gema Sumpah Pemuda 28 Oktober terasa berbeda. Di tempat sederhana itu, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Jambi menyalakan lilin kecil: meresmikan Kantor dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai tanda lahirnya gerakan hukum muda yang berpihak pada rakyat kecil.
Hadir dalam peresmian tersebut sejumlah figur penting penegak hukum dan pemerintahan: Kabag Ops Polresta Jambi, Kasubdit Sosbud Polda Jambi, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, tokoh masyarakat RT 28*, serta *Ketua DPRD Kota Jambi yang hadir sebagai tamu istimewa.
Ketua PERMAHI Cabang Jambi, Roland Pramudiansyah, berbicara dengan nada penuh makna.
“Kami memilih tanggal 28 bukan kebetulan. Ini hari sumpah pemuda, di RT 28, di tanah The Hok — tempat sederhana tapi penuh tekad. Kami bersumpah, hukum tidak boleh lagi tunduk pada kekuasaan,” ujarnya lantang.
Bagi Roland, Posbakum ini bukan sekadar kantor, melainkan *”tanda perlawanan terhadap ketidakadilan yang membungkam rakyat kecil.”* Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diterima dan ditangani dengan prinsip keadilan dan keberanian.
“Kami tidak menunggu panggilan kekuasaan. Kami datang karena panggilan nurani,” katanya.
Ketua DPRD Kota Jambi dalam sambutannya mengapresiasi semangat tersebut. Ia menyebut bahwa langkah PERMAHI Jambi mencerminkan roh sejati Sumpah Pemuda bersatu untuk melawan kebodohan dan ketimpangan sosial.
Peresmian berlangsung hangat, diakhiri dengan doa dan percakapan ringan antara mahasiswa, aparat, dan masyarakat. Dari RT 28, semangat hukum muda Jambi dinyalakan bukan hanya untuk berbicara tentang hukum, tetapi untuk *menegakkan keadilan di tengah rakyatnya sendiri*












