Polres Tangsel amankan empat orang tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kelompok Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang sedang melaksanakan kegiatan doa Rosario bersama di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Pihaknya mengamankan barang bukti, berupa rekaman video, dan tiga bilah senjata tajam jenis pisau serta kaos berwarna merah dan kaos berwarna hitam.
Para tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951,Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat (1), dan pasal 55 KUHP ayat (1). Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu bagus Santoso